Suara yang Tak Terdengar: Animal Welfare dan Penderitaan Tapir Asia Akibat Konflik dengan Manusia

1.1 Latar Belakang Konflik Manusia dan Satwa Liar

Hubungan antara manusia dan satwa liar telah berlangsung sejak awal peradaban, ketika satwa menjadi sumber pangan, bahan sandang, alat, bahkan tenaga bantu dalam berbagai aktivitas manusia, dan pada masa itu manusia umumnya menjadi pihak yang paling banyak memperoleh manfaat dari keberadaan satwa. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan meluasnya pembangunan, ruang hidup satwa liar semakin menyempit sehingga interaksi negatif antara manusia dan satwa, yang dikenal sebagai human-wildlife conflict, semakin sering terjadi dan cenderung meningkat akibat pertumbuhan populasi manusia serta
kerusakan habitat yang menyertainya (Kurnia, 2025).

Konflik manusia-satwa liar secara umum didefinisikan sebagai interaksi negatif yang berdampak pada keselamatan, ekonomi, maupun keberlangsungan hidup salah satu atau kedua belah pihak, dan istilah ini sering kali disalahpahami hanya sebatas kerugian yang ditimbulkan satwa terhadap manusia tanpa mempertimbangkan sebaliknya, sehingga menimbulkan pendekatan penanganan yang bias dan kurang berimbang (Kurnia, 2025). Kajian bibliometrik terhadap 4.822 artikel ilmiah global juga menunjukkan bahwa topik konflik manusia-satwa liar terus berkembang pesat sebagai bidang riset tersendiri, meskipun strategi penanganannya di berbagai negara masih cenderung terfragmentasi dan berorientasi konservasi semata tanpa melibatkan sektor lain yang turut terdampak (Abas, Rahman, Fauzi, & Yusof, 2025).

Fenomena ini banyak dipicu oleh ekspansi lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman ke kawasan yang sebelumnya merupakan habitat alami satwa, sehingga memaksa satwa liar keluar dari kawasan hutan untuk mencari sumber pakan maupun ruang jelajah baru. Ketika satwa seperti tapir, gajah, maupun harimau muncul di dekat permukiman, hal ini kerap dipersepsikan secara keliru sebagai satwa yang memasuki wilayah manusia, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah sebaliknya, yaitu wilayah pertanian dan permukiman yang terus meluas ke dalam ruang hidup satwa liar.

Hal ini juga sejalan dengan pergeseran paradigma konservasi global, dari yang semula memandang satwa liar sebagai hama atau ancaman menjadi entitas yang berstatus terancam dan perlu dilindungi, sebuah pergeseran paradigma yang justru menjadi pemicu utama berkembangnya kajian-kajian konflik manusia-satwa sebagai cabang ilmu konservasi tersendiri (Rifaie, Sulistyadi, & Fitriana, 2021). Meski demikian, penanganan konflik ini pada praktiknya masih sering terhambat oleh kurangnya data dasar, minimnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akar penyebab konflik itu sendiri.

1.2 Kondisi Terkini Konflik Satwa di Indonesia

Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola konflik manusia-satwa liar. Konflik ini menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat dan tersebar di berbagai pulau, dengan lebih dari separuh penelitian mengenai konflik manusia-satwa di Indonesia terkonsentrasi di wilayah Sumatra bagian selatan seperti Sumatra Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatra Utara, sejalan dengan tingginya laju kehilangan tutupan hutan di wilayah tersebut, sementara kelompok primata tercatat sebagai satwa yang paling banyak dilaporkan berkonflik dengan manusia karena wilayah sebarannya yang luas di seluruh Nusantara (Rifaie, Sulistyadi, & Fitriana, 2021).

Data terbaru dari kawasan Ekosistem Leuser, Aceh, memperlihatkan skala persoalan ini secara lebih konkret, di mana Badan Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mencatat 542 kejadian konflik manusia-gajah dalam kurun enam tahun terakhir, sementara pada tahun 2023 saja tercatat 13 petani dan warga mengalami luka maupun korban jiwa akibat serangan harimau dan gajah liar, dan setidaknya 19 ekor harimau mati di wilayah Aceh dalam rentang tahun 2019 hingga 2022 (Irwandi dkk., 2026).

Berbagai jenis satwa dilindungi lain juga tercatat mengalami konflik dengan manusia, mulai dari gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Aceh yang selama beberapa tahun terakhir memicu ratusan kasus perusakan lahan pertanian dan menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat sekitar habitatnya (Qomariah.,2019), harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser yang konfliknya terus berlangsung seiring menyusutnya kawasan hutan di lanskap Langkat, Sumatra Utara (Patana, Alikodra dkk.,, 2023), orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan hutan hujan tropis Sumatra yang konfliknya dipengaruhi oleh kombinasi faktor biofisik seperti topografi dan tutupan lahan serta faktor antropogenik seperti jarak permukiman dari kawasan hutan (Zaitunah dkk.,, 2023), hingga landak jawa (Hystrix javanica) dan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan karst Wonogiri, Jawa Tengah, yang menunjukkan bahwa konflik manusia-satwa tidak hanya melibatkan satwa berukuran besar tetapi juga jenis satwa berukuran lebih kecil dengan pola sebaran yang luas (Ainindya, Rahmadana, Meilani, Gestan, Deristani, & Setyawan, 2025).

Fakta bahwa konflik manusia-satwa di Indonesia melibatkan begitu banyak jenis satwa dan tersebar di berbagai wilayah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kejadian lokal yang berdiri sendiri, melainkan pola nasional yang membutuhkan strategi mitigasi terpadu, sementara kajian komprehensif mengenai pola dan sebaran geografis konflik ini di Indonesia sendiri masih tergolong terbatas dibandingkan kebutuhan yang mendesak untuk menyusun prioritas penanganan ke depan (Rifaie, Sulistyadi, & Fitriana, 2021).

1.3 Gambaran Singkat Kasus Perburuan Tapir

Salah satu kasus konflik satwa yang belakangan ini kembali marak diperbincangkan adalah perburuan tapir asia (Tapirus indicus), satu-satunya spesies tapir yang masih bertahan hidup di kawasan Asia dan berperan penting sebagai penyebar biji di hutan hujan dataran rendah Sumatra (Kuswanda dkk.,, 2024). Satwa ini bersifat nokturnal atau aktif pada malam hari dan pada dasarnya sangat menghindari interaksi dengan manusia, sehingga kemunculannya di kawasan terbuka pada siang hari umumnya menjadi pertanda adanya gangguan serius terhadap ruang hidup aslinya.

Pada awal Juli 2026, seekor tapir yang muncul di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatra, wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dikejar, ditombak, kemudian disembelih oleh sejumlah warga yang diduga hendak mengonsumsi dagingnya, sebuah peristiwa yang memicu kecaman luas dari kalangan akademisi dan lembaga konservasi (Konsorsium Biologi Indonesia, 2026). Pelaku yang diamankan aparat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat tapir merupakan satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kemunduran serius bagi upaya konservasi satwa dilindungi di Indonesia, sekaligus menyerukan penguatan edukasi masyarakat dan mitigasi konflik lahan sebagai akar penyebab berulangnya kasus perburuan semacam ini, karena banyak kasus perburuan pada dasarnya berawal dari kurangnya pemahaman masyarakat serta konflik pemanfaatan lahan di sekitar kawasan hutan (Konsorsium Biologi Indonesia, 2026).

Kasus perburuan tapir sesungguhnya tidak selalu bersifat langsung atau disengaja. Penelitian di Taman Nasional Kerinci Seblat menunjukkan bahwa tapir turut menjadi korban tidak langsung dari jerat kawat (snare) yang dipasang pemburu untuk menangkap harimau sumatra, sehingga wilayah dengan kepadatan jerat harimau yang tinggi juga menunjukkan angka kematian tapir yang meningkat meskipun tapir bukan menjadi target perburuan utama, dan kecenderungan penurunan jumlah jejak tapir ini justru berbanding terbalik dengan jumlah
jejak harimau yang relatif stabil di kawasan yang sama (Campbell et al., 2019).

Selain jerat tidak langsung, kesalahan identifikasi satwa turut menjadi penyebab perburuan tapir di sejumlah daerah, sebab bentuk tubuh tapir yang menyerupai babi hutan kerap membuat tapir ditembak secara tidak sengaja oleh warga yang tengah berburu babi hutan untuk melindungi lahan pertanian mereka dari serangan hama.

Menyusutnya populasi tapir yang kini diperkirakan tersisa kurang dari 2.500 individu di alam liar, dengan kurang dari 500 individu di antaranya berada di Pulau Sumatra, menempatkan spesies ini dalam kategori Terancam Punah (Endangered) menurut Daftar Merah IUCN sejak tahun 2016 (Traeholt, Novarino, bin Saaban, Shwe, Lynam, & Zainuddin, 2016), sehingga setiap individu tapir yang mati akibat perburuan, baik yang disengaja maupun tidak, memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan populasi spesies ini di alam liar.

1.4 Tujuan dan Urgensi Pembahasan

Pembahasan mengenai konflik manusia-tapir menjadi penting dan mendesak untuk dilakukan mengingat maraknya kasus perburuan belakangan ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, yaitu lemahnya harmonisasi antara kepentingan pembangunan manusia dengan upaya pelestarian satwa liar. Urgensi ini semakin nyata mengingat kajian bibliometrik menunjukkan bahwa penelitian mengenai konflik manusia-satwa terus berkembang secara global, namun strategi penanganannya di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, masih tertinggal dan kurang terkoordinasi dengan baik (Abas dkk.,, 2025).

Status tapir asia sebagai satwa Terancam Punah dengan populasi yang terus menyusut menjadikan setiap kasus perburuan, baik yang disengaja maupun akibat kesalahan identifikasi atau jerat tidak langsung, sebagai ancaman serius yang perlu segera direspons melalui kajian mendalam mengenai akar masalah serta strategi mitigasi yang tepat, agar kepunahan spesies ini di alam liar dapat dicegah sedini mungkin.

Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan ini secara khusus bertujuan untuk: (1) menjelaskan kondisi umum dan terkini konflik satwa liar dengan manusia di Indonesia; (2) mendeskripsikan gambaran kasus perburuan tapir yang marak terjadi akhir-akhir ini beserta konteks dan faktor yang melatarbelakanginya; (3) mengidentifikasi keterkaitan antara degradasi habitat, kesalahan identifikasi, dan lemahnya penegakan hukum terhadap berulangnya kasus perburuan satwa dilindungi; serta (4) menjadi dasar bagi perumusan langkah mitigasi dan edukasi yang tepat guna menekan angka konflik dan perburuan tapir di masa mendatang.

2.1 Definisi dan Karakteristik

Tapir asia (Tapirus indicus), juga dikenal sebagai Tapir malaya, merupakan satu-satunya spesies tapir yang masih hidup di Benua Asia, sementara tiga spesies lainnya (tapir Brazil, tapir gunung, dan tapir Amerika) tersebar di Amerika Selatan dan Tengah. Tapir asia tergolong hewan herbivora pemakan tumbuhan (Shiddieqy et al., 2023) dan merupakan spesies tapir terbesar di antara keempat spesies yang ada, dengan berat tubuh dewasa mencapai hingga 350 kilogram dan panjang tubuh hingga 2,4 meter, serta tubuh berbentuk seperti tong (barrel-shaped), berkulit tebal, dan berambut kasar yang memungkinkannya bergerak efisien menembus vegetasi hutan rapat (Earth.Org, n.d.).

2.2 Habitat dan Persebaran

Populasi Tapir malaya terbesar berada di Semenanjung Malaysia dengan estimasi kurang dari 1.500 individu (Ariffin et al., 2025). Di Indonesia, tapir hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatra, dengan sebaran dari kawasan selatan Danau Toba (Sumatra Utara) hingga Provinsi Lampung (Betahita, n.d.). Studi pemodelan kesesuaian habitat di Kompleks Hutan Taman Negara, Malaysia, menggunakan 582 titik data kehadiran tapir menemukan bahwa jenis guna tanah, ketinggian, dan kecerunan lereng masing-masing menyumbang 34,3%, 31,6%, dan 17,4% terhadap model kesesuaian habitat, sementara jarak dari kawasan perkotaan dan jarak dari badan air masing-masing menyumbang 9,7% dan 7,0%. Habitat yang paling sesuai bagi tapir adalah kawasan hutan dekat sumber air dengan ketinggian tidaklebih dari 1.000 mdpl dan kecerunan kurang dari 30° (Ariffin et al., 2025).

Di Sumatra, studi karakteristik habitat di Taman Nasional Bukit Tigapuluh mencatat tutupan tajuk pohon sebesar 0% pada semak, 3,63%–54,21% pada hutan sekunder, dan 4,37%–85,66% pada hutan primer, dengan ketersediaan tumbuhan pakan berkisar 3,03%–83,33% (hutan primer), 39,13%–100% (hutan sekunder), dan 50%–100% (semak); jarak habitat dari kawasan hutan alami berkisar 633,54–1.985,14 meter, sedangkan jarak dari sungai berkisar 100,84–356,04 meter (Anwar et al., 2023). Studi di Taman Nasional Tesso Nilo mencatat tutupan tajuk sebesar 1,77%–14,14% pada semak dan 17,68%–99,79% pada hutan sekunder, dengan ketersediaan pakan yang didominasi vegetasi semak sebesar 27,27%–96,55%, pada ketinggian tempat 42,01–71,96 mdpl dan kemiringan lereng 1%–21% (Shiddieqy et al., 2023). Studi kamera jebak di Taman Nasional Way Kambas
mencatat aktivitas tapir terutama terjadi pada pukul 17.00–06.00 WIB, dengan Indeks Kelimpahan Relatif (RAI) sebesar 7,07 pada 2022, meningkat menjadi 13,40 pada 2023, dan menurun menjadi 1,38 pada 2024 (Anggita et al., 2025).

2.3 Status Konservasi

Tapir asia telah dikategorikan sebagai spesies terancam (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN sejak tahun 2008 akibat penyusutan populasi yang signifikan (Ariffin et al., 2025; Anwar et al., 2023), serta tercantum dalam Appendix I CITES. Di tingkat nasional, tapir dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Kehutanan mengenai Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008–2018, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (Anwar et al., 2023). Faktor utama penurunan populasi meliputi hilangnya habitat dan kematian akibat tabrakan di jalan raya (roadkill) sebagai penyebab utama di Semenanjung Malaysia (Ariffin et al., 2025), serta fragmentasi hutan dan perburuan liar di Sumatra (Anwar et al., 2023).

2.4 Peran Ekologis Tapir dalam Ekosistem

Tapir berperan penting sebagai penyebar biji (seed disperser) di hutan tropis. Biji-bijian dari buah yang dikonsumsi tapir keluar bersama fesesnya dalam kondisi utuh dan siap berkecambah, bahkan sejumlah jenis biji tumbuhan hutan tertentu justru baru dapat berkecambah setelah melewati proses pencernaan tapir (García et al., 2012). Karena peran krusial tersebut, tapir dijuluki sebagai keystone species (spesies kunci), umbrella species (spesies payung), sekaligus flagship species yang menjadi simbol keberhasilan konservasi hutan. Hilangnya populasi tapir dari suatu ekosistem berarti terancamnya proses regenerasi vegetasi hutan tropis secara keseluruhan, yang pada akhirnya turut memengaruhi keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

3.1 Pengertian Human-Wildlife Conflict

Human-Wildlife Conflict (HWC) adalah interaksi antara manusia dan satwa liar yang menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun satwa, seperti kerusakan tanaman, kerugian ekonomi, ancaman terhadap keselamatan manusia, hingga kematian satwa liar (Kuswanda et al., 2024).

Pada Tapir malaya (Tapirus indicus), konflik sering terjadi ketika satwa memasuki kawasan perkebunan atau permukiman akibat hilangnya habitat alami. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tapir mengalami stres, cedera, bahkan kematian sehingga berdampak pada kesejahteraan individu maupun kelestarian populasinya (Rault et al., 2025).

3.2 Penyebab Konflik

Konflik antara manusia dan satwa liar dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertanian, permukiman, dan pembangunan infrastruktur yang menyebabkan habitat satwa semakin menyempit, serta berkurangnya sumber pakan alami sehingga tapir memanfaatkan kebun masyarakat sebagai tempat mencari makan (Kuswanda et al., 2024) dan pertumbuhan aktivitas manusia di sekitar kawasan hutan yang meningkatkan peluang pertemuan dengan satwa liar (Kuswanda et al., 2024).

3.3 Faktor yang Meningkatkan Interaksi Manusia dan Tapir

Interaksi antara manusia dan tapir semakin meningkat karena kerusakan habitat menyebabkan tapir kehilangan tempat berlindung dan sumber pakan sehingga memasuki area yang dikelola manusia (Kuswanda et al., 2024).

Selain itu, pembangunan jalan, perkebunan, dan permukiman memotong jalur pergerakan tapir sehingga frekuensi perjumpaan dengan manusia semakin tinggi (Kuswanda et al., 2024). Menurut Kuswanda et al. (2024), konflik diperkirakan akan semakin sering terjadi apabila tapir semakin bergantung pada kebun masyarakat sebagai sumber pakan.

3.4 Dampak Konflik bagi Manusia dan Satwa

Dampak bagi manusia adalah Kerusakan tanaman pertanian dan perkebunan, kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil panen, serta Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan diri dan lingkungan sekitar (Kuswanda et al., 2024).

Dampak bagi satwa adalah terjadi cedera atau kematian akibat perburuan maupun penanganan yang tidak tepat, penderitaan fisik dan psikologis yang menurunkan kesejahteraan satwa (Rault et al., 2025) serta penurunan populasi akibat hilangnya habitat dan meningkatnya angka kematian (Kuswanda et al., 2024) dan hilangnya kesempatan satwa untuk menjalankan perilaku alaminya sesuai dengan konsep animal rights (Kotzmann, 2023).

Oleh karena itu, penanganan konflik manusia dan satwa perlu dilakukan dengan menjaga habitat alami, meminimalkan penderitaan satwa, serta menerapkan pendekatan konservasi yang mempertimbangkan animal welfare, animal rights, dan animal ethics (Mellor & Littin, 2004; Stucki, 2023).

4. Kasus Perburuan Tapir

1. Kronologi perburuan Tapir
Kasus perburuan tapir kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seekor tapir disembelih di tepi jalan oleh sejumlah warga di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dalam video tersebut, tapir yang diketahui keluar dari kawasan hutan tampak telah mati dan kemudian dipotong-potong di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas karena tapir merupakan satwa liar yang telah dilindungi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama aparat penegak
hukum kemudian melakukan penelusuran terhadap pelaku dan mengingatkan masyarakat bahwa perburuan maupun perdagangan bagian tubuh tapir merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Kasus ini diduga berawal ketika tapir keluar dari habitat alaminya dan memasuki area yang berdekatan dengan permukiman maupun jalan raya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya interaksi yang semakin sering antara satwa liar dengan manusia akibat perubahan bentang alam. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun pembangunan infrastruktur menyebabkan habitat tapir semakin terfragmentasi sehingga satwa terdorong mencari sumber pakan di luar kawasan hutan. Akibatnya, risiko konflik dengan manusia menjadi semakin tinggi.

Peristiwa di Mesuji bukan hanya menggambarkan tindakan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, tetapi juga memperlihatkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat mengenai pentingnya konservasi satwa liar. Tapir sering dianggap sebagai hama ketika memasuki kebun masyarakat, sehingga sebagian warga memilih menangkap atau membunuhnya daripada melaporkan kepada pihak berwenang. Padahal, satwa ini tidak bersifat agresif terhadap manusia dan lebih memilih menghindari kontak langsung apabila tidak merasa terancam.

Menurut pakar konservasi, kemunculan tapir di sekitar jalan raya menunjukkan adanya tekanan terhadap habitat alaminya akibat pembukaan hutan, pembangunan jalan, dan perluasan perkebunan. Penelitian Pinondang dkk. (2024) menunjukkan bahwa habitat tapir di Sumatra semakin terfragmentasi sehingga konflik dengan manusia meningkat. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perubahan habitat mendorong satwa keluar dari kawasan hutan sehingga lebih sering berinteraksi dengan manusia. Kondisi ini meningkatkan risiko perburuan maupun konflik.

2. Faktor Penyebab Perburuan

Perburuan tapir dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu penyebab utama adalah semakin sempitnya habitat akibat deforestasi, pembangunan jalan, pertambangan, dan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Fragmentasi habitat menyebabkan jalur jelajah tapir terputus sehingga satwa lebih sering memasuki kawasan yang dihuni manusia. Ketika berada di lahan pertanian, tapir sering dianggap sebagai pengganggu tanaman sehingga dibunuh oleh masyarakat.

Selain konflik akibat kehilangan habitat, rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat mengenai status perlindungan tapir juga menjadi faktor penting. Tidak semua masyarakat mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi secara hukum sehingga tindakan menangkap, membunuh, ataupun mengonsumsi dagingnya merupakan pelanggaran. Di
beberapa daerah, perburuan juga masih dilakukan untuk memperoleh daging sebagai sumber konsumsi maupun sebagai bentuk pemanfaatan satwa liar secara tradisional.

3. Dampak terhadap Populasi Tapir

Perburuan memberikan dampak langsung terhadap penurunan populasi tapir, terutama karena spesies ini memiliki laju reproduksi yang sangat rendah. Tapir betina umumnya hanya melahirkan satu anak setelah masa kebuntingan sekitar 13 bulan, sehingga kehilangan satu individu dewasa membutuhkan waktu yang lama untuk tergantikan secara alami. Oleh sebab
itu, setiap kejadian perburuan memiliki konsekuensi besar terhadap keberlangsungan populasi di alam.

Penelitian Medici dkk. (2022) menjelaskan bahwa tekanan dari aktivitas manusia menyebabkan tapir mengalami peningkatan risiko kematian, baik akibat perburuan maupun kecelakaan di sekitar kawasan yang telah mengalami perubahan penggunaan lahan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan penurunan jumlah individu secara bertahap apabila terus
berlangsung dalam jangka panjang.

Selain mengurangi jumlah individu, perburuan juga mengubah perilaku tapir. Satwa menjadi lebih aktif pada malam hari dan menghindari area yang sering dilalui manusia. Perubahan perilaku tersebut dapat mengurangi efisiensi mencari makan maupun menemukan pasangan sehingga keberhasilan reproduksi semakin menurun. Dalam jangka panjang,
tekanan tersebut menyebabkan populasi menjadi semakin rentan terhadap perubahan lingkungan maupun penyakit.

4. Dampak terhadap Keseimbangan Ekosistem

Tapir memiliki peran penting sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan di hutan tropis. Setelah memakan buah, biji akan dikeluarkan bersama feses di lokasi yang berbeda sehingga membantu penyebaran tumbuhan secara alami. Proses ini mendukung regenerasi hutan dan menjaga keberagaman vegetasi.

Penelitian mengenai ekologi tapir menunjukkan bahwa keberadaan tapir sangat berkaitan dengan hutan yang masih utuh dan memiliki sumber air yang cukup. Ketika populasi tapir menurun akibat perburuan maupun kehilangan habitat, proses penyebaran biji juga ikut berkurang. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat regenerasi hutan dan mengubah komposisi jenis tumbuhan yang tumbuh di dalamnya.

Selain memengaruhi tumbuhan, berkurangnya populasi tapir juga berdampak terhadap satwa lain yang bergantung pada ekosistem hutan. Perubahan struktur vegetasi akan memengaruhi ketersediaan pakan dan tempat hidup bagi berbagai jenis burung, mamalia kecil, reptil, hingga serangga. Dengan demikian, hilangnya satu spesies dapat memberikan dampak berantai terhadap organisme lain di dalam ekosistem.

Berdasarkan penelitian Medici dkk. (2022) dan Pinondang dkk. (2024), perlindungan tapir tidak hanya bertujuan menjaga keberadaan satu spesies saja, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis hutan tropis. Oleh karena itu, upaya konservasi tapir harus dilakukan secara berkelanjutan melalui perlindungan habitat, pengurangan konflik antara manusia dan satwa liar, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.

5.1 Animal Welfare dalam Kasus Perburuan Tapir

Kasus perburuan tapir bukan sekedar persoalan pelanggaran hukum konservasi, tetapi juga berkaitan erat dengan animal welfare. Konsep animal welfare menjelaskan bahwa setiap hewan mampu merasakan sakit, takut, stres, dan penderitaan sehingga perlakuan terhadap hewan harus meminimalkan rasa sakit tersebut (Rault et al., 2025). Kasus Tapir malaya
(Tapirus indicus) yang baru-baru ini terjadi di Lampung menjadi salah satu contoh nyata bagaimana konflik antara manusia dan satwa liar masih berujung pada penderitaan hewan. Tapir tersebut ditemukan dalam kondisi telah disembelih setelah sebelumnya memasuki kawasan yang berdekatan dengan pemukiman warga. Peristiwa ini menuai perhatian luas karena melibatkan satwa yang berstatus Endangered (Terancam Punah) menurut IUCN serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Populasinya terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, perburuan ilegal, dan meningkatnya interaksi negatif dengan manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kesejahteraan
individu tapir juga berkontribusi pada upaya mempertahankan keberlangsungan spesies tersebut.

Dari perspektif animal welfare, tindakan tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa seekor satwa liar, tetapi juga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis yang seharusnya dapat dicegah. Satwa liar merupakan makhluk hidup yang mampu merasakan rasa
sakit, stres, dan ketakutan. Oleh karena itu, setiap bentuk penanganan terhadap satwa seharusnya mengutamakan prinsip kesejahteraan hewan dan meminimalkan penderitaan yang dialaminya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya interaksi antara tapir dan manusia tidak dapat dilepaskan dari semakin menyempitnya habitat akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertanian, pemukiman, maupun pembangunan infrastruktur. Hilangnya habitat menyebabkan tapir kehilangan akses terhadap sumber pakan dan jalur jelajah alaminya sehingga peluang memasuki wilayah yang dihuni manusia menjadi semakin besar. Menurut pendapat Kuswanda et al., (2024), konflik antara manusia dan tapir diperkirakan akan semakin sering terjadi jika tapir semakin banyak memanfaatkan kebun masyarakat sebagai sumber pakan dan kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi para petani. Untuk mengurangi risiko tersebut, diperlukan strategi yang mendukung kehidupan berdampingan
(coexistence) antara manusia dan tapir, disertai dengan upaya menjaga habitat alami tapir agar tetap lestari. Tapir pada umumnya tidak akan mencari pakan di kebun masyarakat apabila habitat alaminya masih mampu menyediakan kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, kerusakan dan hilangnya habitat menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan kemungkinan tapir memasuki area yang dikelola manusia.

5.2 Animal Rights pada Satwa Liar

Animal rights merupakan pendekatan etis yang memandang bahwa hewan memiliki nilai intrinsik (intrinsic worth) sehingga kepentingan dan kehidupannya layak dipertimbangkan terlepas dari manfaat yang diberikan kepada manusia (Kotzmann, 2023). Dalam perspektif ini, hewan dipandang memiliki kepentingan moral yang harus dihormati, termasuk hak untuk hidup, menghindari penderitaan, serta menjalankan perilaku alaminya
sesuai dengan karakteristik spesiesnya. Pengakuan terhadap nilai intrinsik tersebut menjadi dasar berkembangnya konsep hak-hak hewan dalam etika maupun kebijakan konservasi modern. Pada satwa liar, penerapan animal rights tidak hanya berkaitan dengan perlindungan individu dari perburuan atau eksploitasi, tetapi juga mencakup hak untuk mempertahankan habitat alaminya. Habitat merupakan komponen penting yang memungkinkan satwa memperoleh pakan, berkembang biak, berlindung, dan menjalankan perilaku alaminya. Oleh karena itu, hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertanian, pemukiman, maupun pembangunan infrastruktur tidak hanya mengancam kelangsungan populasi satwa, tetapi juga mengurangi kemampuan satwa untuk memenuhi kebutuhan
biologisnya.

5.3 Animal Ethics dalam Konflik Manusia dan Satwa

Menurut pendapat Sebo (2024), animal ethics merupakan cabang etika yang
membahas bagaimana manusia seharusnya memperlakukan hewan berdasarkan pertimbangan moral. Pendekatan ini menilai apakah suatu tindakan terhadap hewan dapat dibenarkan secara etis dengan mempertimbangkan kemampuan hewan untuk merasakan (sentience), nilai
intrinsik yang dimilikinya, serta dampak tindakan tersebut terhadap hewan, manusia, dan lingkungan. Dengan demikian, animal ethics tidak hanya berfokus pada kesejahteraan hewan, tetapi juga menjadi landasan dalam menentukan keputusan yang bertanggung jawab terhadap seluruh makhluk hidup. Dalam penerapannya, animal ethics menekankan bahwa setiap keputusan yang melibatkan hewan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan manusia dan kepentingan hewan. Pemanfaatan hewan oleh manusia tidak serta-merta dianggap tidak etis, namun harus dilakukan dengan meminimalkan penderitaan, menghormati kehidupan hewan, serta memperhatikan dampaknya terhadap kelestarian spesies dan ekosistem. Oleh karena itu, pendekatan etis menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan konservasi, pengelolaan satwa liar, maupun penanganan konflik antara manusia dan satwa.

5.4 Keterkaitan Animal Welfare, Animal Rights, dan Animal Ethics

Animal welfare, animal rights, dan animal ethics merupakan tiga konsep yang saling berkaitan dalam membangun hubungan yang bertanggung jawab antara manusia dan hewan (Stucki, 2023). Animal welfare berfokus pada kondisi fisik dan mental hewan agar terbebas dari penderitaan yang tidak perlu. Sementara itu, animal rights menempatkan hewan sebagai
makhluk hidup yang memiliki nilai intrinsik sehingga kepentingannya layak dihormati sedangkan animal ethics menjadi dasar dalam mengevaluasi apakah tindakan manusia terhadap hewan dapat dibenarkan secara moral. Ketiga konsep tersebut saling melengkapi dalam mendukung perlindungan hewan yang tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan individu, tetapi juga menghargai keberadaan hewan sebagai bagian dari kehidupan dan
ekosistem. Penerapan ketiga konsep tersebut menjadi semakin penting dalam menghadapi berbagai tantangan konservasi dan meningkatnya interaksi antara manusia dengan satwa liar. Upaya perlindungan satwa tidak cukup hanya dilakukan dengan mengurangi penderitaan hewan, tetapi juga memerlukan penghormatan terhadap nilai intrinsik hewan serta
pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan etis. Dengan mengintegrasikan animal welfare, animal rights, dan animal ethics, diharapkan tercipta pendekatan konservasi yang lebih komprehensif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

6.1 Regulasi Perlindungan Tapir

Status hukum tapir sebagai satwa dilindungi di Indonesia bersumber dari
beberapa instrumen peraturan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat (2), yang melarang penangkapan, pelukaan, pembunuhan, penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perniagaan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati tanpa izin sah. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang secara eksplisit memasukkan tapir ke
dalam daftar satwa dilindungi. Payung hukum ini kemudian direvisi melalui
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, yang menandai pergeseran paradigma dari perlindungan berbasis spesies menuju perlindungan berbasis ekosistem secara menyeluruh, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelanggarnya.

Di tingkat teknis, Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008–2018 serta Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2013 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapir, yang menjadi acuan teknis pengelolaan habitat dan populasi tapir di kawasan konservasi (Shiddieqy, Yoza & Firdaus, 2023). Kajian atas perdagangan satwa liar dari perspektif CITES menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan satwa langka di Indonesia turut bergantung pada harmonisasi antara instrumen hukum nasional dengan komitmen konvensi internasional tersebut (Ramadanti, Tahamata & Leatemia, 2023). Kajian politik hukum terbaru atas UU KSDAHE pasca-revisi 2024 bahkan menemukan bahwa kerangka regulasi ini secara substansial masih didominasi paradigma antroposentris dan sentralistik, tercermin dari
konflik norma antara regulasi serta belum optimalnya penerapan prinsip partisipasi bermakna masyarakat dalam proses legislasi, sehingga direkomendasikan penguatan keadilan ekologis, peningkatan kesadaran hukum publik, dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan konservasi (Prabaningrum, Al Farizi & Vijaya, 2025).

6.2 Peran Pemerintah dan Lembaga Konservasi

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memegang kewenangan utama dalam pengelolaan kawasan konservasi tempat tapir hidup, termasuk taman nasional seperti Bukit Tiga Puluh dan Tesso Nilo di Riau. Di tingkat provinsi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menjalankan fungsi penetapan dan penggolongan jenis satwa dilindungi, pengelolaan habitat, serta penindakan atas gangguan kawasan. Namun demikian, kajian atas kepastian hukum pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia menemukan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut masih diwarnai tumpang tindih antara UU Nomor 5 Tahun 1990
dengan sejumlah regulasi turunan UU Cipta Kerja, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kewenangan maupun kepentingan antar lembaga di tingkat lapangan (Ariyanto, Ardiansyah & Kadaryanto, 2023).

Studi mengenai peran BKSDA di berbagai daerah menunjukkan bahwa
lembaga ini secara umum telah menjalankan mandatnya, namun masih menghadapi kendala internal, seperti keterbatasan sumber daya organisasi maupun eksternal, termasuk maraknya perdagangan satwa dilindungi yang kini banyak berpindah ke platform daring (Hidayat, Nasrullaah & Hidayat, 2024). Selain fungsi penegakan hukum, lembaga konservasi juga berperan dalam pemantauan ilmiah kondisi habitat, sebagaimana terlihat dari penelitian karakteristik habitat tapir di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Tesso Nilo yang mengidentifikasi ketersediaan pakan, tutupan tajuk, serta jarak terhadap sumber air sebagai variabel penentu kelayakan
habitat (Anwar, 2023; Shiddieqy et al., 2023). Data semacam ini penting sebagai dasar penyusunan kebijakan zonasi dan rehabilitasi kawasan kritis. Pasca-insiden Mesuji, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Ditjen KSDAE menegaskan komitmennya untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi publik, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta.

6.3 Strategi Mitigasi Konflik

Konflik antara tapir dengan manusia umumnya bukan terjadi karena sifat
agresif satwa ini karena tapir dikenal sebagai satwa nokturnal yang pemalu dan cenderung menghindari manusia, melainkan karena ruang hidupnya yang semakin terfragmentasi oleh perluasan permukiman, perkebunan, dan infrastruktur jalan, sehingga individu tapir terpaksa melintasi area yang berbatasan dengan aktivitas manusia. Pola serupa banyak dikaji pada konflik manusia dengan satwa liar besar lain di Sumatra, seperti gajah, yang literaturnya lebih banyak tersedia dan dapat menjadi rujukan pendekatan mitigasi lintas spesies. Penelitian mengenai konflik manusia–gajah di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan menunjukkan bahwa kerusakan dan penyempitan wilayah jelajah (home range) satwa akibat perluasan lahan menjadi faktor pemicu utama konflik, dengan dampak ekonomi nyata bagi
masyarakat berupa kerusakan lahan dan hasil panen (Pratiwi et al., 2022). Studi lain di Lampung Timur mengonfirmasi pola serupa sekaligus membandingkan efektivitas teknik mitigasi struktural (parit, pagar penghalang, menara pengawas) dengan teknik non-struktural (patroli, peralatan bunyi-bunyian, penggiringan menggunakan satwa jinak), dengan menara pengawas dan peralatan bunyi-bunyian tercatat sebagai teknik yang relatif paling efektif menekan konflik (Panjaitan, Nugraheni, Salsabilla & Pargito, 2023).

Beberapa strategi mitigasi yang telah diterapkan dan relevan untuk diadaptasi bagi konservasi tapir meliputi: pembentukan tim respons cepat seperti Conservation Response Unit (CRU) yang menjalankan mitigasi aktif berupa penghalauan dengan bunyi-bunyian, api, dan penggiringan satwa kembali ke habitat alaminya, serta mitigasi pasif berupa pembangunan parit dan pagar pembatas di sekitar kawasan rawan konflik (Nuraida, Munawar & Supriadi, 2023); penetapan zona penyangga (buffer zone) yang menjauhkan aktivitas manusia dari habitat inti satwa liar melalui perencanaan tata ruang yang jelas; pengembangan sistem agroforestri yang memadukan fungsi hutan dan pertanian sehingga tutupan pohon tetap terjaga sekaligus mengurangi deforestasi; serta pembentukan satuan tugas (satgas) tanggap
konflik di tingkat desa yang melibatkan petugas dan warga secara bersama
(Rifansyah, Yudha & Qohar, 2025). Penetapan zona spasial yang tegas dan
pendekatan agroforestri secara khusus disebut sebagai salah satu strategi paling efektif untuk menekan potensi perjumpaan antara tapir dan manusia di kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan produksi maupun register kawasan hutan.

6.4 Peran Masyarakat dalam Konservasi

Efektivitas seluruh kerangka regulasi dan kelembagaan pada akhirnya
bertumpu pada partisipasi masyarakat, khususnya warga yang tinggal berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Penelitian mengenai partisipasi masyarakat dalam menangani konflik manusia dan satwa liar menunjukkan bahwa keterlibatan aktif warga baik dalam sosialisasi, patroli bersama, maupun pelaporan dini kemunculan satwa yang akan berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan penanganan konflik, meskipun tingkat efektivitas kebijakan yang dirasakan warga masih beragam, sebagian menilai konflik masih berlanjut akibat kurangnya kerja sama dua arah antara masyarakat dan pemerintah (Rifansyah et al., 2025). Studi lain juga menegaskan bahwa pelibatan langsung masyarakat dalam program edukasi dan pemantauan habitat dapat meningkatkan kepedulian serta rasa memiliki terhadap upaya pelestarian satwa (Hidayat et al., 2024). Sejalan dengan itu, keterlibatan warga bersama petugas CRU dalam proses penghalauan dan pemantauan lapangan juga terbukti menjadi ujung tombak penanganan konflik secara langsung di lokasi kejadian (Nuraida et al., 2023). Kasus pembunuhan tapir di Mesuji menjadi contoh nyata konsekuensi dari rendahnya literasi konservasi di tingkat akar rumput: para pelaku disebut tidak menyadari status hukum tapir sebagai satwa dilindungi dan justru mengonsumsi dagingnya. Kondisi ini sejalan dengan temuan kajian politik hukum bahwa lemahnya penerapan prinsip partisipasi bermakna dan rendahnya kesadaran hukum publik menjadi salah satu titik lemah utama tata kelola konservasi satwa liar di Indonesia (Prabaningrum et al., 2025). Hal ini menegaskan bahwa edukasi masyarakat bukan sekadar pelengkap, melainkan komponen inti strategi konservasi yang mencakup
pengenalan ciri dan status satwa dilindungi, prosedur pelaporan kepada BKSDA atau instansi terkait apabila satwa liar teramati di sekitar permukiman, serta penguatan norma sosial yang mencegah tindakan main hakim sendiri terhadap satwa liar yang tersesat.

What Can We Do?

1. Peran Individu

Konservasi tapir bukan hanya tanggung jawab pemerintah, peneliti, atau organisasi konservasi. Keterlibatan setiap individu juga sangat penting. Meskipun banyak orang tidak tinggal dekat habitat tapir, setiap orang dapat memberikan kontribusi nyata untuk menjaga satwa liar. Salah satu langkah paling sederhana adalah meningkatkan pemahaman tentang pentingnya tapir bagi ekosistem dan berbagai ancaman yang membuat populasinya menurun. Tapir berfungsi sebagai penyebar biji yang membantu regenerasi hutan tropis. Karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang peran ekologis tapir dapat meningkatkan kepedulian terhadap konservasi serta mengurangi praktik perburuan dan perusakan habitat (Medici et al., 2022).

Di era digital sekarang, individu juga bisa berperan sebagai agen edukasi melalui media sosial. Penyebaran informasi yang akurat tentang konservasi tapir dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus mengurangi informasi salah tentang satwa liar. Kampanye sederhana, seperti membagikan informasi tentang status konservasi tapir, ancaman kehilangan habitat, dan pentingnya menjaga hutan tropis, bisa menjangkau masyarakat luas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran publik merupakan salah satu strategi penting yang direkomendasikan oleh IUCN SSC Tapir Specialist Group untuk mendukung keberhasilan konservasi jangka panjang. Selain itu, masyarakat juga harus menolak semua bentuk perdagangan satwa liar ilegal. Tidak membeli, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi adalah dukungan nyata untuk konservasi. Jika menemukan indikasi perburuan atau perdagangan ilegal, masyarakat harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Peran Masyarakat

Masyarakat, terutama yang tinggal di dekat hutan, memiliki peran penting dalam menjaga populasi tapir. Konflik antara manusia dan tapir biasanya terjadi karena habitat alami semakin menyusut, memaksa satwa memasuki area pertanian atau perkebunan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan menjadi salah satu faktor utama keberhasilan konservasi. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah membentuk kelompok
masyarakat yang peduli konservasi. Mereka bisa bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi konservasi. Kelompok ini dapat ikut serta dalam patroli kawasan, melaporkan aktivitas perburuan, membantu pemantauan satwa menggunakan kamera jebak, dan mendidik masyarakat tentang pentingnya menjaga habitat tapir

Selain itu, masyarakat juga perlu didorong untuk mengembangkan cara hidup yang ramah lingkungan, seperti ekowisata, agroforestri, dan penggunaan hasil hutan bukan kayu. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mengurangi tekanan terhadap hutan yang menjadi habitat utama tapir. Penelitian terbaru tentang habitat tapir Sumatra menunjukkan bahwa sebagian besar habitat yang cocok terletak di luar kawasan konservasi resmi. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk kelestarian spesies ini. Pendidikan lingkungan sejak dini juga perlu terus ditingkatkan. Sekolah, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi tentang konservasi satwa liar. Hal ini akan membantu membentuk generasi yang peduli terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

3. Dukungan terhadap Konservasi

Perlindungan tapir memerlukan dukungan yang luas melalui perlindungan habitat, penelitian ilmiah, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Ancaman terbesar bagi tapir saat ini adalah hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan, pertanian, permukiman, dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, menjaga hutan yang tersisa dan melakukan restorasi kawasan yang telah rusak adalah langkah prioritas
dalam konservasi. Pemerintah berperan penting dalam memperkuat pelaksanaan regulasi perlindungan satwa liar. Penegakan hukum terhadap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera. Selain itu, pengawasan kawasan konservasi juga perlu diperkuat dengan menggunakan teknologi seperti kamera jebak, sistem informasi geografis (GIS), citra satelit, dan patroli rutin. Teknologi ini terbukti membantu dalam memperoleh informasi tentang distribusi, pola pergerakan, dan penggunaan habitat oleh tapir, yang mendukung pengembangan strategi konservasi yang lebih efektif (Medici dan Fantacini, 2022).

Perguruan tinggi dan lembaga penelitian juga memiliki peran besar melalui penelitian populasi, distribusi, genetika, perilaku, kesehatan, dan kebutuhan habitat tapir. Informasi ilmiah ini menjadi dasar untuk menyusun kebijakan konservasi yang berbasis bukti. Selain itu, organisasi konservasi seperti WWF dan IUCN SSC Tapir Specialist Group terus mendukung perlindungan tapir melalui penelitian, rehabilitasi habitat, pendidikan masyarakat, dan advokasi kebijakan. Kerjasama antara pemerintah, akademisi, organisasi konservasi, sektor swasta, dan masyarakat adalah kunci untuk menjaga kelestarian tapir sebagai salah satu kekayaan biodiversitas Indonesia.

Kesimpulan

Konflik antara manusia dan tapir adalah salah satu dampak nyata dari perubahan fungsi hutan, pemecahan habitat, dan meningkatnya aktivitas manusia di sekitar hutan. Kondisi ini membuat tapir semakin sering masuk ke area perkebunan, pertanian, dan permukiman, sehingga meningkatkan risiko konflik, perburuan, dan kematian satwa. Tapir (Tapirus indicus) adalah spesies yang berstatus terancam punah dan memainkan peran
penting dalam ekologi sebagai penyebar biji. Perannya mendukung regenerasi hutan tropis dan menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, setiap kehilangan individu tapir tidak hanya mengancam kelangsungan populasinya, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis hutan. Upaya konservasi tapir memerlukan pendekatan menyeluruh melalui perlindungan
habitat, penegakan hukum yang konsisten, serta mitigasi konflik antara manusia dan satwa. Penelitian ilmiah serta peningkatan edukasi dan partisipasi masyarakat juga penting. Selain itu, prinsip kesejahteraan hewan, hak hewan, dan etika hewan perlu menjadi dasar dalam pengelolaan konflik agar tidak hanya mempertimbangkan kepentingan manusia, tetapi juga
kesejahteraan dan kelangsungan hidup satwa liar. Dengan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, lembaga konservasi, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan populasi tapir di Indonesia dapat terus dipertahankan dan berkontribusi terhadap kelestarian ekosistem hutan tropis.

Daftar Pustaka

IUCN SSC Tapir Specialist Group(2024). Tapir Conservation.
https://www.tapirconservation.org/.

Medici, E. P and Fantacini, F.M. (2022). The Perissodactyla order: current knowledge about the lowland tapir, with particular focus on the Pantanal biome. Boletim do Museu Paraense Emílio Goeldi – Ciências Naturais, 17(1):95–113.

Medici, E.P., Mezzini, S., Fleming, C.H., Calabrese, J.M. dan Noonan, M. J. (2022).Movement ecology of vulnerable lowland tapirs between areas of varying
human disturbance. Movement Ecology, 10(14): 1-12.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *