Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan kejahatan lingkungan antropogenik berulang yang sangat mengancam ekosistem hutan rawa gambut. Interaksi antara aktivitas manusia seperti deforestasi, pembukaan lahan, dan pengeringan lahan gambut, dan anomali iklim seperti El Niño memperbesar skala serta intensitas kebakaran tiap tahunnya (Erb dkk., 2018; Harrison dkk., 2016). Selama ini, dampak karhutla lebih banyak disorot dari sisi kesehatan manusia dan kerugian ekonomi, padahal satwa liar juga menanggung akibat fatal.
Sebagai habitat spesies endemik seperti orangutan (Pongo pygmaeus), bekantan (Nasalis
larvatus), dan macan dahan (Neofelis diardi), perlindungan ekosistem Kalimantan sangat krusial
(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2026; Harrison dkk., 2020). Karhutla tidak hanya membunuh satwa secara langsung lewat paparan api, syok panas, dan ISPA (Garcês & Pires, 2023), tetapi juga memecah habitat yang memicu inbreeding serta konflik dengan warga akibat migrasi paksa. Selain itu, paparan asap akut terbukti merusak kondisi fisik dan menurunkan energetika berbagai spesies, mulai dari primata, burung, amfibi, hingga reptil (Erb dkk., 2018; Gutiérrez & de Miguel, 2021). Upaya evakuasi yang dilakukan untuk satwa liar terdampak melibatkan pemerintah, lembaga
konservasi, tenaga medis hewan, relawan, hingga masyarakat sipil. Walau penyelamatan korban tidak berdaya ini berskema rescue–rehabilitation–release, namun upaya penyelamatan kerap terhambat dikarenakan medan yang berat, minimnya dana, dan kurangnya tenaga dokter hewan. Sehingga untuk area yang sulit dijangkau, pemantauan dilakukan secara konvensional dengan alat bantu berbasis teknologi seperti smart drone (Amalia & Windiarti, 2021). Jika dilihat dari kacamata hukum, penanganan karhutla sangatlah terkendala dikarenakan lemahnya koordinasi antarlembaga, sulitnya penegakan hukum terhadap korporasi (Rohmah & Ryzkyana, 2021; Sembiring & Adzkia, 2020), serta kurang optimalnya edukasi program restorasi gambut (Haryani & Setiawan, 2024). Alhasil, penanganan dan pencegahan karhutla sejatinya membutuhkan sinergi antara kebijakan, penegakan hukum, restorasi ekosistem, edukasi. masyarakat, dan pengawasan publik yang konsisten untuk mengurangi dampak karhutla terhadap satwa liar di Kalimantan secara berkelanjutan.
Karhutla menghancurkan habitat dan mempercepat kepunahan satwa liar. Karena dampaknya yang permanen, penanggulangan tidak bisa sekadar mengandalkan respons darurat memadamkan api dan mengevakuasi satwa saat bencana terjadi. Dibutuhkan mitigasi jangka panjang melalui pemulihan gambut, penegakan hukum yang tegas, hingga transisi pertanian tanpa bakar. Menjaga Kalimantan bukan hanya mengamankan lingkungan bagi manusia, melainkan juga melindungi satu-satunya rumah bagi ribuan satwa liar yang tak dapat bersuara.
Penulis:
Benara Gayatri Indra — Institut Pertanian Bogor
Gita Widyapuspa Mahameru Sakti — Universitas Airlangga
Farras Shofy Sabita — Universitas Syiah Kuala
Putu Gayatri — Universitas Udayana
Amalia Sofi Ramadanti — Universitas Airlangga
Andamfa Rizalmi — Universitas Syiah Kuala
Clarine Diany Lumentha — Universitas Udayana
Dyonisius Advent Kei Irawan — Universitas Airlangga
Revolius Putra — Universitas Negeri Padang
Referensi:
Amalia, C., & Windiarti, I. S. (2021). Smart drone area untuk kebakaran hutan di Kalimantan Tengah dengan metode prototype. Jurnal Sains Komputer dan Teknologi Informasi, 4(1), 81–89. https://doi.org/10.33084/jsakti.v4i1.3072.
Garcês, A., & Pires, I. (2023). The hell of wildfires: The impact on wildlife and its conservation and the role of the veterinarian. Conservation, 3(1), 96–108. https://doi.org/10.3390/conservation3010009.
Gutiérrez, J., & de Miguel, J. (2021). Fires in nature: A review of the challenges for wild animals. European Journal of Ecology, 7(1). https://doi.org/10.17161/eurojecol.v7i1.14643
Haryani, Y. S., & Setiawan, R. (2024). Implementasi program Badan Restorasi Gambut di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar. JMP (Jurnal Ilmu Pemerintahan), 1(1), 160–172. https://doi.org/10.25299/jmp.2024.17211.
Praja, S. J., Rumbekwan, M., & Noperando, R. (2020). Implementasi kebijakan tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 5(2), 169–184.
https://ejournal.ipdn.ac.id/JPDPP/article/view/1133.
Rohmah, M., & Ryzkyana, C. F. (2021). Analisa dan perkembangan kebijakan hukum lingkungan dalam upaya penanganan Karhutla. JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(1), 49–58. https://jurnal.untag sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/6201.
Sembiring, R., & Adzkia, W. (2020). Memberantas kejahatan atas satwa liar: Refleksi atas penegakan hukum UU No. 5 Tahun 1990. Mimbar Hukum, 32(2), 260–274.
https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/51365/29615.
Wicaksono, A. B., & Carina, N. (2022). Ruang edukasi hutan di Kalimantan. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 3(2), 2237–2246.
https://doi.org/10.24912/stupa.v3i2.12413.
Erb, W. M., Barrow, E. J., Hofner, A. N., Utami-Atmoko, S. S., & Vogel, E. R. (2018). Wildfire smoke impacts activity and energetics of wild Bornean orangutans. Scientific Reports, 8(1), 7606. https://doi.org/10.1038/s41598-018-25847-1.
Garcês, A., & Pires, I. (2023). The hell of wildfires: The impact on wildlife and its conservation and the role of the veterinarian. Conservation, 3(1), 96–108. https://doi.org/10.3390/conservation3010009.
Harrison, M. E., Ripoll Capilla, B., Thornton, S. A., Cattau, M. E., & Page, S. E. (2016). Impacts of the 2015 fire season on peat-swamp forest biodiversity in Indonesian Borneo. Proceedings of the 15th International Peat Congress. International Peat Society.
Hein, L., Spadaro, J. V., Ostro, B., Hammer, M., Sumarga, E., Salmayenti, R., Boer, R., Tata, H.,
Atmoko, D., & Castañeda, J. P. (2022). The health impacts of Indonesian peatland fires. Environmental Health, 21(1), Article 62. https://doi.org/10.1186/s12940-022-00872-w.
Saharjo, B. H., & Hasanah, U. (2023). Analisis faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Jurnal Silvikultur Tropika, 14(1), 25–29. https://doi.org/10.29244/j-siltrop.14.01.25-29.
Anshari, G. Z., Ruwaimana, M., Ritonga, R. P., Gangga, A., Loisel, J., Galego-Sala, A. V., van der Kaars, S., & Novita, N. (2026). Peatland inception and development across Kalimantan, Indonesia. Scientific Reports, 16, Article 5496. https://doi.org/10.1038/s41598-026-35152-x.
Harrison, M. E., Cheyne, S. M., Darma, F., Ribowo, D. A., Limin, S. H., & Struebig, M. J. (2020). Tropical forest and peatland conservation in Indonesia: Challenges and
directions. People and Nature, 2(1), 4–28. https://doi.org/10.1002/pan3.10060.
Harrison, M. E., Ripoll Capilla, B., Thornton, S. A., Cattau, M. E., & Page, S. E. (2016). Impacts of the 2015 fire season on peat-swamp forest biodiversity in Indonesian Borneo. In Peatlands in harmony – Agriculture, industry & nature: Proceedings of the 15th
International Peat Congress (pp. 713–717). International Peat Society.
Posa, M. R. C., Wijedasa, L. S., & Corlett, R. T. (2011). Biodiversity and conservation of tropical peat swamp forests. BioScience, 61(1), 49–57. https://doi.org/10.1525/bio.2011.61.1.10.
Vogel, E. R., Alavi, S. E., Utami-Atmoko, S. S., van Noordwijk, M. A., Bransford, T. D., Erb, W. M., Zulfa, A., Sulistyo, F., Farida, W. R., & Rothman, J. M. (2017). Nutritional ecology of wild Bornean orangutans (Pongo pygmaeus wurmbii) in a peat swamp habitat: Effects
of age, sex, and season. American Journal of Primatology, 79(4), e22618. https://doi.org/10.1002/ajp.22618.
