When Culture Meets the Law : Why Topeng Monyet Has Been Outlawed in Indonesia Topeng Monyet is Now Illegal

Fenomena topeng monyet merupakan bentuk atraksi jalanan yang menggunakan primata liar, terutama monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), untuk melakukan pertunjukan seperti menari, mengenakan topeng, dan mengendarai sepeda. Praktik ini telah lama berlangsung di Indonesia, terutama di wilayah Pulau Jawa, dan sering dianggap sebagai seni tradisional rakyat. Namun, berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa aktivitas ini termasuk dalam bentuk eksploitasi satwa liar yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan (Nasution, 2022). 

Nasution (2022) mengungkap bahwa monyet yang digunakan dalam atraksi topeng monyet mengalami pelanggaran berat terhadap prinsip Five Freedoms, seperti kekurangan nutrisi, stres akibat kekangan, serta gangguan perilaku abnormal (stereotypic movement). Belum lagi, Secara ekologis, penangkapan liar Macaca fascicularis berkontribusi terhadap penurunan populasi liar di alam, yang menyebabkan peningkatan status konservasi spesies ini menjadi “Vulnerable” menurut IUCN (Eudey et al., 2021). Studi-studi veteriner juga menemukan bahwa dari 87 ekor Macaca fascicularis sitaan pertunjukan, sekitar 11,31% menunjukkan antibodi terhadap Mycobacterium tuberculosis, dan lebih dari 60% terinfeksi parasit saluran pencernaan seperti Strongyloides stercoralis dan Ascaris lumbricoides (Ferdinandez et al., 2018). Fakta ini menunjukkan bahwa praktik eksploitasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan satwa, tetapi juga menimbulkan risiko zoonosis bagi manusia yang berinteraksi. 

Data dari World Animal Protection (2021) memperkuat temuan ini, dengan mencatat bahwa monyet yang digunakan untuk hiburan kerap mengalami stres kronis, kekurangan nutrisi, serta luka akibat alat pelatihan yang kejam. Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa praktik eksploitasi primata untuk hiburan berkontribusi terhadap perdagangan ilegal satwa liar di Asia Tenggara. Secara nasional, laporan Tribun Jabar (Karunia, 2018) mengonfirmasi adanya kasus monyet yang positif TBC di kelompok topeng monyet di Bandung, yang memperlihatkan risiko langsung terhadap kesehatan publik.

Berdasarkan fakta tersebut, penulisan artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab maraknya praktik topeng monyet di Indonesia, menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan hewan dan populasi primata, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan pelarangan yang telah diberlakukan. Artikel ini juga diharapkan mampu memberikan dasar ilmiah bagi penyusunan kebijakan perlindungan satwa primata, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu kesejahteraan hewan, serta mendorong terciptanya alternatif hiburan yang lebih etis dan berkelanjutan.  

Pemerintah Indonesia telah melarang praktik topeng monyet karena berbagai alasan penting yang berkaitan dengan perlindungan kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia. Mon­yet ekor panjang yang menjadi satwa dalam atraksi ini biasanya ditangkap secara ilegal dari alam dan dilatih dengan cara yang kekerasan dan tidak manusiawi. Hal ini jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 302 yang mengatur tentang penyiksaan hewan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melindungi satwa liar (Hukumonline.com, 2024). Kondisi penampungan monyet dalam praktik ini juga sangat buruk, menyebabkan risiko tinggi penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia, seperti tuberkulosis (TBC) dan parasit. Oleh karena itu, atraksi topeng monyet bukan hanya eksploitasi satwa, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat.

Selain pelanggaran hukum dan risiko kesehatan, larangan topeng monyet juga didasari kekhawatiran terhadap dampak sosialnya. Praktik ini menormalisasi kekerasan terhadap hewan di ruang publik dan menimbulkan konflik ketika monyet yang sudah tidak dipakai dibebaskan begitu saja ke lingkungan, yang kemudian berpotensi menimbulkan masalah terhadap keberadaan satwa dan manusia. Pemerintah di berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Timur, Bali, dan Bandung sudah melakukan penertiban, rehabilitasi monyet yang disita, serta sosialisasi untuk mengakhiri praktik ini secara permanen. Upaya ini didukung pula oleh lembaga konservasi dan LSM yang mengajak masyarakat berhenti menonton pertunjukan dan melaporkan jika menemukannya.

Monyet ekor panjang yang digunakan dalam pertunjukan topeng monyet sering ditangkap dari alam liar, sehingga mengalami stres berat akibat kehilangan lingkungan dan kelompok sosialnya. Selama pelatihan, mereka kerap dipaksa melakukan perilaku tidak alami melalui kekerasan fisik, seperti ditarik dengan rantai atau dipukul. Hidup di kandang sempit, panas, dan tanpa pakan bergizi membuat hewan ini rentan sakit serta menunjukkan tanda-tanda stres kronis. Kondisi tersebut jelas melanggar prinsip dasar Five Freedoms dalam kesejahteraan hewan, yang menuntut agar satwa terbebas dari rasa lapar, ketakutan, sakit, dan dapat mengekspresikan perilaku alaminya. Menurut kajian Nasution (2022), praktik ini merupakan bentuk eksploitasi yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan serta kesejahteraan hewan di Indonesia.

Selain faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum, keberadaan media sosial menjadi salah satu pendorong utama mengapa praktik topeng monyet masih bertahan hingga saat ini. Banyak konten digital berupa video monyet yang memakai kostum, berperilaku lucu, atau melakukan atraksi tertentu menjadi viral dan dianggap sebagai hiburan yang menggemaskan. Representasi tersebut menciptakan persepsi keliru bahwa topeng monyet adalah tontonan yang wajar dan menghibur, sehingga publik gagal melihat adanya unsur kekerasan dan eksploitasi di baliknya. Menurut penelitian Kasution (2022), paparan berulang terhadap konten eksploitasi satwa di media sosial dapat menormalkan perilaku tidak etis dalam masyarakat, khususnya pada generasi muda yang merupakan pengguna internet terbesar di Indonesia. Normalisasi ini membuat sebagian masyarakat tetap mendukung atau bahkan mencari tontonan serupa tanpa mempertimbangkan dampak kesejahteraan hewan dan risiko zoonosis yang mungkin timbul. Dengan demikian, media sosial tidak hanya mempertahankan praktik topeng monyet, tetapi juga berpotensi memperluas jangkauannya, meskipun praktik ini telah dinyatakan ilegal berdasarkan kebijakan nasional.

Prinsip Dasar Pelarangan

Larangan Topeng Monyet berakar pada beberapa prinsip penting. 

  • Pertama, kesejahteraan hewan (animal welfare) menegaskan bahwa hewan berhak terbebas dari rasa sakit, rasa takut, dan penderitaan, yang dilanggar dalam praktik atraksi ini (Mongabay Indonesia, 2018). 
  • Kedua, etika konservasi menolak eksploitasi satwa liar untuk hiburan karena mengganggu keseimbangan ekosistem (Mongabay Indonesia, 2025). 
  • Ketiga, kesehatan masyarakat perlu dijaga dari risiko zoonosis yang muncul akibat kontak manusia dengan primata (Mongabay Indonesia, 2018). 
  • Terakhir, prinsip supremasi hukum menempatkan aturan nasional di atas tradisi budaya apabila terjadi pelanggaran terhadap norma etik dan hukum (RRI, 2021).

Pendekatan Penanganan dan Program

Pemerintah bersama organisasi non-pemerintah seperti Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan lembaga konservasi mengembangkan pendekatan yang komprehensif. Pendekatan tersebut meliputi:

  • Edukasi masyarakat agar tidak menonton atau mendukung atraksi Topeng Monyet (Nocturama, 2023).
  • Penegakan hukum melalui razia dan pembubaran atraksi di tingkat daerah (Kampung KB BKKBN, 2025).
  • Program transisi ekonomi bagi pelaku, memberikan alternatif penghidupan agar tidak kembali mengeksploitasi satwa (Mongabay Indonesia, 2025).
  • Rehabilitasi satwa menggunakan pendekatan 3R (Rescue, Rehabilitation, Release) sebelum dikembalikan ke habitat alami (Mongabay Indonesia, 2025).

Larangan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan transformasi etika sosial. Ia menunjukkan bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan makhluk hidup lain. Pergeseran ini mengajarkan masyarakat untuk menghargai satwa bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan bagian penting dari ekosistem (Mongabay Indonesia, 2025). Secara ekologis, penghentian praktik ini membantu melindungi populasi monyet ekor panjang yang berperan penting dalam penyebaran biji dan keseimbangan hutan (Mongabay Indonesia, 2025). Dari sisi internasional, kebijakan ini juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara dengan komitmen terhadap konservasi dan kesejahteraan satwa (RRI, 2021).

Peran kebijakan dan kolaborasi antar lembaga sangat krusial dalam upaya penghapusan praktik topeng monyet di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga konservasi, serta organisasi non-pemerintah (NGO) seperti Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Wildlife untuk melakukan rescue dan rehabilitasi monyet korban eksploitasi. Selain itu, sinergi ini juga mencakup edukasi publik tentang dampak negatif topeng monyet dan pentingnya konservasi satwa, penegakan hukum terpadu terhadap pelaku, serta program pemberdayaan masyarakat sebagai alternatif mata pencaharian yang lebih etis. Dengan kebijakan tegas dan kolaborasi lintas lembaga, upaya ini tidak hanya efektif tetapi juga berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesadaran publik akan kesejahteraan satwa liar (Lucanus, 2014).

Praktik topeng monyet tidak hanya mengancam kelestarian monyet ekor panjang sebagai aset negara, tetapi juga menimbulkan masalah sosial seperti gangguan ketertiban umum dan kemacetan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyadari urgensi ini dan pada tahun 2013 mengimplementasikan undang-undang baru yang melarang permainan topeng monyet di jalanan ibukota. Pelaku yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga sembilan bulan (Pasal 302 KUHP). Namun, akar masalahnya lebih dalam, dimulai dari proses penangkapan monyet di hutan Sumatera yang sering kali melibatkan kekerasan terhadap induknya, hingga penyiksaan selama pelatihan. Organisasi seperti JAAN terus mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan menindak tegas pelaku eksploitasi hewan (Kumalawati, 2013; Khalid & Triyoga, 2013; Lucanus, 2014).

Menurut penelitian dari Pusat Penelitian Primata di University of Washington, sekitar setengah dari kera-kera di Jakarta membawa simian foamy virus (SFV). Untunglah, SFV adalah retrovirus khusus untuk primata dan tidak bisa ditularkan kepada manusia. Tetapi sekitar 15 persen dari monyet-monyet ini juga terkena virus yang bisa menular ke manusia, yakni rabies, simian retrovirus (SRV), dan tuberkulosis yang bisa berakibat fatal (Schillaci dkk., 2015).

Penulis:

Najwa Syafiqah — Universitas Riau

Siti Jubaida — Universitas Airlangga

Michelle Bernadine Sinaga — Universitas Udayana

Nurul Hidayah Alwi — Universitas Syiah Kuala

Angelina Wongsoatmojo — Universitas Udayana

Djorghi Davids Lopes —  Universitas Nusa Cendana 

Yashinta Amperawati — Universitas Gadjah Mada

Referensi

Hukumonline.com. (2024, Juli 23). Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-302-kuhp-tentang-penganiayaan-hewan-lt66a02ab9d0258/

Karunia, R. (2018, Januari 30). Bahaya monyet yang dieksploitasi untuk pertunjukan topeng monyet rentan terjangkit TBC. Tribun Jabar. Diakses dari https://jabar.tribunnews.com/2018/01/30/bahaya-monyet-yang-dieksploitasi-untuk-pertunjukan-topeng-monyet-rentan-terjangkit-tbc

Khalid, I., & Triyoga, H. (2013). Penyiksaan topeng monyet, dari dipukuli hingga digantung. detikNews. Available from: http://news.detik.com/read/2013/10/25/134706/2395530/10/penyiksaan-topeng-monyet-daridipukuli-hingga-digantung

Kumalawati, L.T. (2013). Komunikasi nonverbal pelatih monyet: studi deskriptif komunikasi nonverbal pelatih monyet dalam atraksi topeng monyet untuk menarik perhatian masyarakat di kota Bandung. Bandung: Universitas Komputer Indonesia.

Lucanus, A.J. (2014). Topeng Monyet: Kesenian Tradisional Indonesia Atau Kekejaman terhadap Hewan?. University of Western Australia.

Nasution, E. K. (2022). Kajian etik, kesejahteraan, dan kesehatan hewan dalam fenomena topeng monyet. INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi, 1(6), 915–921.

Hukumonline. (2024). Sanksi Hukum Eksploitasi Satwa Liar dalam Topeng Monyet. Diakses dari: https://www.hukumonline.com

World Animal Protection. (2021). Monkey Exploitation and Online Animal Cruelty Campaign Report. https://www.worldanimalprotection.org