Praktik konsumsi daging anjing dan kucing di setiap negara memiliki sejarah dan latar belakang yang beragam. Berbagai faktor menjadi alasan masyarakat untuk mengonsumsi daging anjing dan kucing contohnya, yaitu faktor kondisi sosial, budaya, ekonomi, politik, serta supranatural. Berikut ini adalah beberapa contoh negara yang mengonsumsi daging anjing dan kucing beserta latar belakangnya.
Di Indonesia, kegemaran masyarakat untuk mengonsumsi daging anjing bermula dari masa penjajahan Belanda, kemudian diturunkan sebagai budaya makanan oleh masyarakat Tionghoa, dan dipertahankan oleh masyarakat non muslim. Di Kota Solo, terdapat tradisi yang populer, yaitu tradisi omben-omben atau mabuk yang dikonsumsi dengan makan daging anjing sehingga Kota Solo menjadi kota di Indonesia dengan konsumsi daging anjing tertinggi. Wilayah lain di Indonesia yang memiliki tingkat konsumsi anjing yang tinggi adalah Bali serta Sulawesi Utara yang juga mengonsumsi daging kucing. Selain faktor budaya, alasan lain masyarakat Indonesia mengonsumsi daging anjing dan kucing adalah kondisi ekonomi. Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang rendah. Sebagian masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak mampu membeli daging sapi. Oleh karena itu, Indonesia memiliki permintaan tinggi terhadap daging anjing untuk diolah sebagai makanan (Asmariah et al., 2023).
Di Korea Selatan, masyarakat mulai mengonsumsi daging anjing sejak era Samguk namun ketika Dinasti Goryeo dimulai, masyarakat Korea Selatan berhenti makan daging anjing karena banyaknya masyarakat yang beragama Buddha. Ketika Dinasti Joseon (1392-1910), masyarakat Korea Selatan kembali mengonsumsi daging anjing. Pada era Raja Jungjong, daging anjing digunakan sebagai suap kepada pejabat tinggi. Selain itu, daging anjing dikonsumsi untuk menjaga stamina saat musim panas dan jantung anjing dipercaya sebagai obat untuk mengatasi depresi. Sedangkan, daging kucing tidak dikonsumsi di Korea Selatan (Podberscek, 2009).
Praktik konsumsi daging anjing di China sudah dimulai sejak periode neolitikum kemudian berlanjut ketika Dinasti Qin dan Han. Anjing disembelih dan dagingnya digunakan sebagai bentuk persembahan kepada dewa serta disajikan dalam acara-acara penting. Pada masa Dinasti Han, daging anjing sangat umum disantap oleh masyarakat dari berbagai kalangan (Liu, 2020). Sementara itu, daging kucing mulai dikonsumsi pada masa Dinasti Tang. Daging kucing digunakan sebagai obat dan sumber makanan oleh masyarakat China (Sterckx et al., 2019).
Sementara itu, masyarakat Vietnam mulai mengonsumsi daging anjing di tahun 1999 dan menjadi populer di tahun 2004. Masyarakat Vietnam menganggap daging anjing sebagai simbol maskulinitas, simbol perbedaan kelas sosial serta agama. Namun, alasan utama masyarakat Vietnam mengonsumsi daging anjing adalah politik. Makan daging anjing menjadi ungkapan dukungan rezim yang berkuasa dan jika tidak makan, maka dianggap sebagai bentuk penolakan. Masyarakat vietnam juga mengonsumsi daging kucing. Mereka percaya bahwa daging kucing dapat meningkatkan energi (Avieli, 2011; FourPaws, 2021).
Di Nigeria, daging anjing digunakan sebagai obat jauh sebelum munculnya pengobatan modern. Mereka percaya bahwa daging anjing akan meningkatkan kekebalan tubuh. Selain itu, daging anjing dipercaya dapat memberikan kekuatan supranatural, mencegah diri dari penyihir, dan sebagai jimat pelindung (Gurumyen et al., 2020). Di Jerman, pada undang-undang tahun 1900, anjing termasuk ke dalam hewan potong dan hewan ternak. Anjing dipelihara untuk menjaga pertanian, memburu, menggembala, serta untuk dikonsumsi. Daging anjing sebagian besar dikonsumsi oleh masyarakat miskin dan para pekerja karena harganya lebih murah dibandingkan dengan harga daging lainnya (Effinger dan Sebastian, 2021; Pellincena et al., 2022).
Pada masa kini, masyarakat mulai menyadari bahwa anjing dan kucing bukanlah hewan untuk dikonsumsi. Seiring dengan, perubahan budaya, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta faktor globalisasi, masyarakat dunia mulai melakukan hal-hal untuk mengembangkan kesadaran global terhadap isu prakik konsumsi daging anjing dan kucing. Di Jerman dan Korea Selatan, telah diberlakukan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing karena banyak masyarakat yang menentang hal tersebut. Namun, masih banyak negara yang mengizinkan konsumsi daging anjing dan kucing karena kurangnya kesadaran masyarakat dan belum adanya hukum yang berlaku (Podberscek, 2009; Effinger dan Sebastian, 2021).
Secara globalisasi masih terdapat banyak pasar hewan hidup, utamanya bagian asia yang menjual daging segar berbagai spesies diantaranya yaitu anjing dan kucing. Negara tersebut biasanya terdiri dari kota-kota pada penduduk, antara lain china yang tiap tahunnya mengonsumsi 10 juta daging anjing (Human Society International, 2020). Diperingkat kedua yaitu vietnam yang mempercayai bahwa daging anjing memiliki khasiat obat dan membawa rezeki, Selanjutnya korea selatan yang mengonsumsi daging anjing dengan membunuh secara disetrum sedangkan dibeberapa negara seperti Filipina membunuh anjing dengan cara dipukul atau digantung. Di Filipina daging anjing merupakan bahan utama asocena, selain itu di Taiwan pada tahun 2017 marak penjualan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi. Hal ini terjadi juga pada negara hongkong selama beberapa dekade namun hingga saat ini belum ada larangan penyembelihan dan konsumsi daging anjing serta kucing. Tak hanya itu di bagian asia terdapat indonesia yang tercatat sebanyak 5% populasi manusia mengonsumsi daging anjing dan kucing (CNN Indonesia, 2019).
Konsumsi daging anjing dan kucing bukan merupakan hal baru yang baru saja muncul, terdapat beberapa faktor pendorong yang menjadikan alasan masyarakat mengonsumsi daging anjing dan kucing hingga saat ini. Faktor utama tersebut meliputi, faktor ekonomi dan faktor budaya. Faktor ekonomi terjadi disebabkan banyak masyarakat di kota padat penduduk sulit memenuhi kebutuhan pangannya. Selain di konsumsi karena rasanya mirip dengan daging sapi sebagian masyarakat menjadikan daging anjing dan kucing sebagai bisnis yang menjanjikan. Faktor budaya berkaitan dengan kepercayaan atau tradisi yang turun temurun, sebagai contoh di negara tiongkok memiliki tradisi makan daging anjing pada festival Lychee and Dog Meat Festival yang setiap tahunnya sebanyak 10 ribu anjing dikonsumsi dengan berbagai olahan karena dianggap dapat memberikan kehangatan tubuh saat cuaca dingin (Ahluwalia, 2018).
Dibalik perdagangan daging anjing dan kucing menyimpan banyak kontroversi pada proses pengumpulan hewan yang seringkali melibatkan tindakan yang kejam dan melanggar hukum dan norma. Anjing dan kucing didapatkan dari penangkapan liar yang diambil dijalanan tanpa memperhatikan riwayat kesehatannya, tak hanya itu hewan diperoleh dari pencurian hewan berpemilik. Dalam proses penanganan hewan sebelum diperjualbelikan menggunakan metode yang kasar menurut Humane Society International (2018) mengekspos pemukulan dan pembakaran hidup-hidup anjing dan kucing, hal inii termasuk dalam penyiksaan hewan dan melanggar kesepakatan global atas kesejahteraan hewan. Salah satu hal yang mengatur terkait kesejahteraan hewan tercatat pada UU pasal 66A ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orangdilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan tidak produktif. Selain alasan kesejahteraan hewan, praktik tersebut berkaitan dengan kesehatan manusia, menurut Aliasi Perlindungan Anjing Asia menyebutkan bahwa 99% semua kasus rabias manusia di Asia berasal dari anjing dengan penularan baik secara dikonsumsi atau melalui gigitan.
Selain pembunuhan hewan secara sadis di pasar hewan hidup selalu menyediakan daging hewan segar dengan sistem transportasi sebelum disembelih pada tempat yang tidak layak seperti dalam satu kandang sempit terdapat banyak hewan dengan kondisi sesak dan mengakibatkan stress pada hewan bahkan hingga kematian, perjalanan yang jauh dengan sistem sirkulasi minimum, ruang gelap dan tidak diberi air atau makanan untuk dikonsumsi serta fasilitas tidak higienis selanjutnya sesampainya di pasar jagal pemotongan dilakukan dilantai dengan dikelilingi oleh hewan hidup yang disembelih dari spesies yang sama atau berbeda dari berbagai sumber asal yang tidak diketahui.
Secara moral dan etika konsumsi daging anjing dan kucing tidak etis karena anjing dan kucing tergolong hewan peliharaan yang tidak layak konsumsi karena pertimbangan etika, kebutuhan biologis dan psikologis hewan. Selain itu, konsumsi anjing dan kucing memiliki resiko tinggi penularan penyakit yang bersifat zoonosis. Berbagai peraturan telah melarang praktik mengonsumsi hewan anjing dan kucing bahkan telah banyak organisasi pecinta hewan seperti Animal Defender dan Dog meat Free Indonesia (DMFI) telah menyuarakan dengan berbagai advokasi hingga menginvestigasi mendalam aksi praktik tersebut.(Cristhania dkk., 2024).
Konsumsi daging anjing dan kucing merupakan praktik yang masih ditemukan di beberapa daerah di seluruh dunia, termasuk di beberapa wilayah Indonesia. Meski telah menjadi tradisi turun-temurun bagi sebagian masyarakat, isu ini terus menjadi sorotan baik dari dari tingkat nasional maupun internasional, menuai berbagai dampak yang kompleks dari sisi sosial, kesehatan hingga ekonomi.
Secara sosial, konsumsi daging anjing dan kucing menimbulkan perdebatan antara pihak pro dan kontra, yang mencerminkan konflik nilai budaya, kepercayaan lokal, serta pengaruh opini publik global. Di beberapa komunitas, konsumsi daging anjing masih dianggap sebagai bagian dari tradisi atau budaya, sementara di tempat lain praktik ini dinilai tidak beradab dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan (Simoons, 1994). Perbedaan pandangan ini sering memunculkan konflik horizontal dan mempersulit upaya harmonisasi norma sosial.
Dari sisi kesehatan, konsumsi daging anjing dan kucing berisiko menularkan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Beberapa penyakit seperti rabies, parasit, dan infeksi patogen lainnya sangat mungkin ditularkan melalui daging yang tidak dimasak atau diproses dengan benar. Kurangnya jaminan kebersihan dalam rantai distribusi daging tersebut juga memperbesar risiko kesehatan masyarakat (World Health Organization, 2021).
Dari segi ekonomi, praktik ini memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok, mulai dari pengepul hingga penjual di pasar. Namun, hal ini juga membawa dampak negatif terhadap citra pariwisata daerah. Wisatawan mancanegara umumnya menentang praktik tersebut dan dapat membentuk persepsi negatif terhadap suatu wilayah, yang pada akhirnya merugikan sektor pariwisata lokal (Lee & Cho, 2019).
Konsumsi daging anjing dan kucing bukan sekedar persoalan budaya atau selera makanan, tetapi telah berkembang menjadi isu multidimensi yang menyentuh aspek sosial, kesehatan, dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas, edukasi masyarakat mengenai risiko yang ada, serta upaya pelestarian nilai kemanusiaan, kesehatan publik dan aksi nyata. Kebijakan yang tepat dan tegas dari pemerintah serta kesadaran masyarakat luas sangat diperlukan agar dampak negatif dari praktik tersebut dapat diminimalisir.
Salah satu pendekatan yang efektif adalah menjelaskan program-program yang telah dijalankan oleh berbagai pihak. Misalnya, di Korea Selatan, pemerintah bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan untuk menutup rumah jagal dan mengalihkan pelaku industri daging anjing ke usaha alternatif (Humane Society International, 2022). Langkah ini juga didukung oleh edukasi masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi daging hewan peliharaan terhadap kesehatan dan etika.
Kampanye kesadaran (awareness campaigns) turut memainkan peran penting dalam perubahan pola pikir masyarakat. Kampanye ini menyoroti risiko kesehatan seperti penyebaran penyakit zoonosis serta pentingnya kesejahteraan hewan sebagai makhluk hidup yang juga berhak dilindungi. Organisasi seperti (PETA dan Animal Hope & Wellness Foundation) gencar melakukan kampanye media dan edukasi di sekolah-sekolah untuk membangun empati terhadap hewan peliharaan.
Selain itu, memberikan contoh sukses dari negara-negara lain juga menjadi strategi edukatif yang kuat. Contohnya, Taiwan telah menetapkan larangan konsumsi daging anjing dan kucing sejak 2017 melalui Undang-Undang Perlindungan Hewan. Regulasi yang ketat disertai dengan edukasi publik telah berhasil menurunkan konsumsi secara signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan (BBC News, 2017). Upaya penanggulangan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat luas sangat penting. Edukasi menjadi kunci utama untuk membentuk generasi yang lebih peduli terhadap hewan dan menjauh dari praktik konsumsi yang tidak etis.
Penulis:
Syifa Annisa — Universitas Gadjah Mada
Fathinnisa Aslama Zahra — Universitas Gadjah Mada
Rindiani Putri Ramadhani — Universitas Udayana
DAFTAR PUSTAKA
Asmariah, Permana, I. G., dan Semendawai, A. H. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hewan Peliharaan (Non Ternak). Pekalongan: Penerbit NEM.
Podberscek, A. L. (2009). Good to Pet and Eat: The Keeping and Consuming of Dogs and Cats in South Korea. Journal of Social Issues, 65(3): 615-632.
Gurumyen, B. D., Akanle, O., Yikwabs, Y. P., dan Nomishan, T. S. (2020). Zootherapy: The USe of Dog Meat for Traditional African Medicine in Kanke Local Goverment Area, Plateu State, Nigeria. Journal of Tourism and Heritage Studies, 9(2): 1-14.
Avieli, N. (2011). Dog Meat Politics in a Vietnamese Town. Ethnology, 50(1): 59-78.
Sterckx, R., Siebert, M., dan Schafer, D. (2019). Animals through Chinese History. Cambridge: Cambridge University Press.
Liu, D. (2020). A Study on Dog-Eating and Dog-Raising in Han Dynasty of China. Frontiers in Art Research, 2(1): 53-64.
Four Paws. (2021). A Summary Report on Dog and Cat Meat Consumption in Vietnam. Retrieved from https://media.4-paws.org/f/d/7/f/fd7fa3dec78bdccc150f917132cfec8f8d576725/FOURPAWS_Vietnamese_Consumer_Summary_Report_GB_V4.pdf
Pellicena, M. A. G., Sala, N., Gaspar, I. D., et al. (2022). Long-Term Dog Consumption During the Holocene at the Sierra de Atapuerca (Spain): Case Study of the El Portalon de Cueva Mayor Site. Archaeological and Anthropological Sciences, 14(84).
Effinger, B. P., dan Sebastian, M. (2021). Institutional Persistence Despite Cultural Change: a Historical Case Study of the Re-Categorization of Dogs in Germany. Agriculture and Human Values, 39: 473-485.
Simoons, F. J. (1994). Eat Not This Flesh: Food Avoidances from Prehistory to the Present. University of Wisconsin Press.
World Health Organization. (2021). Zoonotic Diseases. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/zoonoses
Lee, J., & Cho, Y. (2019). The Impact of Animal Welfare Concerns on Tourism: A Case Study of Dog Meat in Asia. Journal of Travel & Tourism Marketing, 36(3), 326-339. https://doi.org/1080/10548408.2018.1528281
Humane Society International. (2020). Dog meat trade. Retrieved from: https://www.hsi.org.com/issues/dog-meat/
BBC News. (2017). Taiwan bans eating cats and dogs. Retrieved from: https://www.bbc.com/news/world-asia-39570560
PETA. (n.d.). End the Dog and Cat Meat Trade. Retrieved from: https://www.peta.org/issues/animals-used-for-food/dog-cat-meat
Animal Hope and Wellness Foundation. (n.d). Campaigns and Advocasy. Retrieved from: https://www.animalhopeandwellness.org/
